Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Integritas adalah niat, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang selaras berdasarkan kebenaran, kebaikan, dan kemanfaatan di atas segalanya yang dimiliki.
5. Profesionalitas adalah kemampuan untuk memahami, menguasai, dan melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten dan produktif dalam memberikan hasil pekerjaan yang bermanfaat.
6. Soliditas adalah kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak yang lain dengan saling melengkapi dan mengutamakan obyektivitas.
7. Kreativitas adalah kemampuan dalam bekerja dengan selalu mencari gagasan dan berupaya menemukan inovasi baru yang lebih baik dalam mencapai kinerja yang optimal.
8. Berorientasi Pemangku Kepentingan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pelayanan dengan selalu bersikap ramah, sopan, empati, non diskriminatif serta tepat sasaran serta waktu dalam orientasi meningkatkan kepuasan pelanggan.
9. Log book adalah catatan individu setiap Pegawai ASN di Kementerian yang berisi mengenai rencana dan realisasi kerja dalam sekuen waktu tertentu dan dibuat oleh pegawai yang bersangkutan.
10. Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.
(1) Nilai Budaya Kerja pegawai ASN Kementerian, terdiri atas:
a. jujur;
b. profesional;
c. solid;
d. kreatif; dan
e. melayani.
(2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut:
a. jujur :
Integritas di atas Segalanya;
b. profesional :
Hasil Kerja Akuntabel;
c. solid :
Satu untuk Semua, Semua untuk Satu;
d. kreatif :
Kaya Gagasan;
e. melayani :
Pemangku Kepentingan adalah Raja.
Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut:
a. Pemahaman kepada makna bekerja;
b. Sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan;
c. Sikap terhadap lingkungan pekerjaan;
d. Sikap terhadap waktu kerja;
e. Sikap terhadap alat yang digunakan;
f. Etos kerja; dan
g. Perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.
(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan satunya kata dengan perbuatan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan menyadari apa yang sudah diterima dari negara dihadapkan dengan apa yang sudah diberikan kepada negara.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengetahui apa yang telah direalisasikan melebihi apa yang direncanakan sebelumnya berdasarkan log book.
(1) Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan menghargai kontribusi setiap orang terhadap kinerja yang dicapai.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memilih pegawai teladan pada jabatan pelaksana di setiap satuan kerja jabatan pimpinan tinggi pratama setiap bulan yang dinilai oleh seluruh pegawai ASN di satuan kerja yang bersangkutan.
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
digambarkan dengan setiap saat selalu berbuat kebaikan, dalam niat, ucapan, dan tindakan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghitung jumlah penugasan yang diselesaikan dengan tepat waktu dibagi dengan jumlah seluruh penugasan yang diberikan oleh atasan kepada pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun berdasarkan log book.
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan hemat, cermat, efisien, dan mengembalikan segala sesuatu yang digunakan pada tempatnya.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan jumlah koreksi draf tercetak tidak lebih dari 3 (tiga) kali, selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja, serta menjaga agar alat selalu tersedia dan siap digunakan.
(1) Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan selalu mendorong untuk tegaknya aturan kerja.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan tingkat pelanggaran disiplin pegawai dan aturan kerja berdasarkan hasil pengawasan melekat.
(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survai kepuasan pegawai.
Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan memahami, menguasai, dan mampu melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten.
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan pekerjaan yang ditangani oleh ahlinya serta menganut paham the right man on the right place in the right time.
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap persaingan yang sehat, dinamis, dan produktif.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan hasil pekerjaan yang membawa manfaat.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi.
Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan orientasi kinerja yang berbasis bisnis proses.
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan.
(1) Cara mengukur variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diukur dengan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap prosedur kerja.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dengan mengetahui tingkat kepuasan pemangku kepentingan berdasarkan atas skala kepuasan.
(3) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu bekerja sama dengan pihak lain dalam mencapai tujuan bersama yang lebih luas.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan sikap saling percaya secara bertanggung jawab.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, saling mendukung, dan tenggang rasa.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap responsif, proaktif, dan lebih dini dalam penanganan.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan memperlakukan bahwa barang publik adalah amanah.
Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap saling mendukung secara sinergi dalam mencapai satu tujuan.
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.
(1) Cara mengukur Variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diukur dengan skala kepuasan konsumen.
(2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
Variabel Perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
digambarkan dengan sikap selalu mencari dan menemukan gagasan baru yang lebih baik.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan bersikap bahwa pekerjaan merupakan tantangan yang menyenangkan.
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap berorientasi pada perubahan.