Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan menyadari apa yang sudah diterima dari negara dihadapkan dengan apa yang sudah diberikan kepada negara. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengetahui apa yang telah direalisasikan melebihi apa yang direncanakan sebelumnya berdasarkan log book.
Koreksi Anda