Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id