Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Cara mengukur Variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diukur dengan skala kepuasan konsumen.
(2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
Koreksi Anda
