Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan hemat, cermat, efisien, dan mengembalikan segala sesuatu yang digunakan pada tempatnya.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan jumlah koreksi draf tercetak tidak lebih dari 3 (tiga) kali, selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja, serta menjaga agar alat selalu tersedia dan siap digunakan.
Koreksi Anda
