Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Cara mengukur variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diukur dengan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap prosedur kerja.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dengan mengetahui tingkat kepuasan pemangku kepentingan berdasarkan atas skala kepuasan.
(3) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
Koreksi Anda
