Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Integritas adalah niat, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang selaras berdasarkan kebenaran, kebaikan, dan kemanfaatan di atas segalanya yang dimiliki.
5. Profesionalitas adalah kemampuan untuk memahami, menguasai, dan melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten dan produktif dalam memberikan hasil pekerjaan yang bermanfaat.
6. Soliditas adalah kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak yang lain dengan saling melengkapi dan mengutamakan obyektivitas.
7. Kreativitas adalah kemampuan dalam bekerja dengan selalu mencari gagasan dan berupaya menemukan inovasi baru yang lebih baik dalam mencapai kinerja yang optimal.
8. Berorientasi Pemangku Kepentingan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pelayanan dengan selalu bersikap ramah, sopan, empati, non diskriminatif serta tepat sasaran serta waktu dalam orientasi meningkatkan kepuasan pelanggan.
9. Log book adalah catatan individu setiap Pegawai ASN di Kementerian yang berisi mengenai rencana dan realisasi kerja dalam sekuen waktu tertentu dan dibuat oleh pegawai yang bersangkutan.
10. Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
