Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survai kepuasan pegawai.
Koreksi Anda
