Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survai kepuasan pegawai.
Koreksi Anda