Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai Budaya Kerja pegawai ASN Kementerian, terdiri atas:
a. jujur;
b. profesional;
c. solid;
d. kreatif; dan
e. melayani.
(2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut:
a. jujur :
Integritas di atas Segalanya;
b. profesional :
Hasil Kerja Akuntabel;
c. solid :
Satu untuk Semua, Semua untuk Satu;
d. kreatif :
Kaya Gagasan;
e. melayani :
Pemangku Kepentingan adalah Raja.
Koreksi Anda
