Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Budaya Kerja pegawai ASN Kementerian, terdiri atas: a. jujur; b. profesional; c. solid; d. kreatif; dan e. melayani. (2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut: a. jujur : Integritas di atas Segalanya; b. profesional : Hasil Kerja Akuntabel; c. solid : Satu untuk Semua, Semua untuk Satu; d. kreatif : Kaya Gagasan; e. melayani : Pemangku Kepentingan adalah Raja.
Koreksi Anda