Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan satunya kata dengan perbuatan.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.
Koreksi Anda
