Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan setiap saat selalu berbuat kebaikan, dalam niat, ucapan, dan tindakan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghitung jumlah penugasan yang diselesaikan dengan tepat waktu dibagi dengan jumlah seluruh penugasan yang diberikan oleh atasan kepada pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun berdasarkan log book.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id