Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut: a. Pemahaman kepada makna bekerja; b. Sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan; c. Sikap terhadap lingkungan pekerjaan; d. Sikap terhadap waktu kerja; e. Sikap terhadap alat yang digunakan; f. Etos kerja; dan g. Perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.
Koreksi Anda