Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan sikap saling percaya secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda