Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan sikap saling percaya secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda
