Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan selalu mendorong untuk tegaknya aturan kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan tingkat pelanggaran disiplin pegawai dan aturan kerja berdasarkan hasil pengawasan melekat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id