Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda