Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
