Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan menghargai kontribusi setiap orang terhadap kinerja yang dicapai.
(2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memilih pegawai teladan pada jabatan pelaksana di setiap satuan kerja jabatan pimpinan tinggi pratama setiap bulan yang dinilai oleh seluruh pegawai ASN di satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
