Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan.
Koreksi Anda