Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan.
Koreksi Anda
