Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan memperlakukan bahwa barang publik adalah amanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id