Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, saling mendukung, dan tenggang rasa.
Koreksi Anda