(1) Kegiatan bidang IPTEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a yaitu Penelitian Oceanografi.
(2) Kegiatan bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang kenavigasian;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penjagaan laut dan pantai;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang perkapalan dan kepelautan;
d. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan laut;
e. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelabuhan dan pengerukan;
f. pelayanan angkutan udara perintis;
g. penyediaan dan pengelolaan energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi; dan
h. penyediaan sarana dan prasarana air bersih, serta jalan lingkungan.
(3) Kegiatan bidang politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c, yaitu optimalisasi diplomasi terkait dengan perjanjian politik, keamanan kewilayahan, dan kelautan.
(4) Kegiatan bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d, terdiri atas:
a. penyelenggaraan operasi militer selain perang matra udara;
b. peningkatan operasi bersama keamanan laut;
c. peningkatan koordinasi pengawasan keamanan laut; dan
d. pembinaan kepolisian perairan.
(5) Kegiatan bidang wilayah dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e, terdiri atas:
a. pemetaan dasar laut dan kedirgantaraan; dan
b. peningkatan ketersediaan data dan informasi survei sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut.
(6) Kegiatan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f, terdiri atas:
a. peningkatan konservasi dan pengendalian kerusakan ekosistem pesisir dan laut;
b. pengelolaan meteorologi penerbangan dan maritim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
c. penelitian dan pengembangan geologi kelautan; dan
d. pengelolaan sumber daya ikan.