Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kerja sama antarlembaga sampai dengan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. (2) Rangkaian kegiatan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda