Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Prinsip kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian, meliputi:
1. kejelasan tujuan dan hasil;
2. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
3. saling menghargai dan menguntungkan;
4. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
5. tidak menimbulkan ketergantungan;
6. terencana dan berkelanjutan;
7. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
8. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
9. bersifat kelembagaan.
Koreksi Anda
