Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian, meliputi: 1. kejelasan tujuan dan hasil; 2. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; 3. saling menghargai dan menguntungkan; 4. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; 5. tidak menimbulkan ketergantungan; 6. terencana dan berkelanjutan; 7. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal; 8. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan 9. bersifat kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id