Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian proses kegiatan analisis kemungkinan penyusunan kerja sama antarlembaga yang didasarkan pada tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis kebutuhan, manfaat, dan lingkup kerja sama, serta kriteria calon mitra kerja sama.
Koreksi Anda
