Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan penelaahan dan pembahasan pokok-pokok materi kerja sama antarlembaga dengan mitra kerja sama. (2) Kegiatan penelaahan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh unit pemrakarsa dan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
Koreksi Anda