Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan bidang IPTEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu Penelitian Oceanografi. (2) Kegiatan bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas: a. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang kenavigasian; b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penjagaan laut dan pantai; c. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang perkapalan dan kepelautan; d. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan laut; e. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelabuhan dan pengerukan; f. pelayanan angkutan udara perintis; g. penyediaan dan pengelolaan energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi; dan h. penyediaan sarana dan prasarana air bersih, serta jalan lingkungan. (3) Kegiatan bidang politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, yaitu optimalisasi diplomasi terkait dengan perjanjian politik, keamanan kewilayahan, dan kelautan. (4) Kegiatan bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, terdiri atas: a. penyelenggaraan operasi militer selain perang matra udara; b. peningkatan operasi bersama keamanan laut; c. peningkatan koordinasi pengawasan keamanan laut; dan d. pembinaan kepolisian perairan. (5) Kegiatan bidang wilayah dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri atas: a. pemetaan dasar laut dan kedirgantaraan; dan b. peningkatan ketersediaan data dan informasi survei sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut. (6) Kegiatan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, terdiri atas: a. peningkatan konservasi dan pengendalian kerusakan ekosistem pesisir dan laut; b. pengelolaan meteorologi penerbangan dan maritim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; c. penelitian dan pengembangan geologi kelautan; dan d. pengelolaan sumber daya ikan.
Koreksi Anda