Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja lingkup Kementerian dapat melakukan kerja sama dengan mitra kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Mitra kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
b. Pemerintah Daerah;
c. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. Dunia Usaha/Industri/Perusahaan; dan
f. Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
