Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian;
2. mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; dan
3. mewujudkan produk kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
