Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: 1. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; 2. mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; dan 3. mewujudkan produk kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda