Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian.
Koreksi Anda
