Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian dapat dituangkan dalam bentuk: a. kesepakatan bersama; b. perjanjian kerja sama; atau c. lainnya sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Koreksi Anda