Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian dapat dituangkan dalam bentuk:
a. kesepakatan bersama;
b. perjanjian kerja sama; atau
c. lainnya sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Koreksi Anda
