Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama antarlembaga ditandatangani.
(2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan urutan kegiatan:
a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antarlembaga bersama mitra kerja sama;
b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antarlembaga;
c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antarlembaga; dan
d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerja sama antarlembaga kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
