Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi: a. IPTEK; b. Sarana dan prasarana; c. Politik; d. Pertahanan dan keamanan; e. Wilayah dan tata ruang; dan f. Sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda