Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi:
a. IPTEK;
b. Sarana dan prasarana;
c. Politik;
d. Pertahanan dan keamanan;
e. Wilayah dan tata ruang; dan
f. Sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
