Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berisi persetujuan pendahuluan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal yang bersifat pokok atau prinsip.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berisi persetujuan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik, teknis, dan/atau implementatif.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pengaturan mengenai bentuk dan tata cara penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
