Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kerja sama antarlembaga oleh pejabat yang berwenang. (2) Rangkaian kegiatan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama Unit Umum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda