Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Prosedur kerja sama antarlembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama antarlembaga yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
