Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur kerja sama antarlembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama antarlembaga yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id