Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
Koreksi Anda
