Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing unit kerja eselon I terkait sesuai arah kebijakan Kementerian.
(2) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. Pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. Pengembangan dan peningkatan daya saing produk perikanan;
d. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. Penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan;
g. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
h. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian;
i. Pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
j. Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Koreksi Anda
