Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi: a. penjajakan; b. pembahasan; c. pengesahan; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama. (2) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Koreksi Anda