Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi:
a. penjajakan;
b. pembahasan;
c. pengesahan;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pengembangan program; dan
h. pengakhiran kerja sama.
(2) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Koreksi Anda
