Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antarlembaga tersebut.
(2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antarlembaga berlangsung;
b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antarlembaga untuk periode mendatang.
Koreksi Anda
