HAKDAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
(2) HaI< dan kesempatan yang s€rma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh Penyandang Disabilitas dengan Pelayanan atau Pelayanan Khusus sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasalnya.
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, pendidikan dan kemampuan yarrg dimiliki.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disabilitas tetap berhak mendapatkan Pelayanan atau Pelayanan Khusus.
BAB TV KESAMAAN KESEMPATAN Bagran Kesatu Umum
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai Kesamaan Kesempatan dalam bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerj aan dan usaha;
c. kesehatan;
d. olahraga;
e. seni budaya dan pariwisata;
f. pelayanan publik;
g. bantuan hukum;
h. informasi dan komunikasi;
i. perumahan; dan
j. pelindungan dari bencana.
(21 Kesamaan Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan dengan pelayanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan/atau tidak mampu yang terlibat permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyediakan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan penyandang disabilitas dan/atau mengerti bahasa isyarat untuk Penyandang Disabilitas dengan gangguan pendengaran dan/ atau gangguan bicara.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah.
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. dokter atau tenaga kesahatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b. psikologi atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
c. pekerja sosiai mengenai kondisi psikososial.
(21 Pemeriksaan hukum tehadap Penyandang Disabilitas wajib didampingi orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Pasal 1 I
(1) Perangkat Daerah dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi Darurat kepada masyarakat.
(21 Pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga diberikan kepada penyandang disabilitas.
Upaya pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh instansi dan/ atau lembaga terkait yang dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak dibidang penggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jenis dan jenjang pendidikan.
o
Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya pelindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan evakuasi, pengarnanan, pelayanan kesahatan, psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
(l) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan y€rng sama bagi Penyandang Disabilitas sebagai peserta didik pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan.
(21 Setiap penyelenggarra pendidikan memberikan Pelayanan atau Pelayanan Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
(l) Setiap penyelenggcra pendidikan dapat menyelenggarakan Kelas Terpadu atau Inklusi bagi Penyandang Disabilitas.
(21 Penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan Kelas Terpadu atau Inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan:
a. gunr dan pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dibidangnya;
dan
b. sarana dan prasarana sesuai jenis dan Derajat Kedisabilitasan peserta didik.
(3) Penyediaan guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dilakukan secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan tunjangan khusus oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.
(5) Dalam hal jumlah peserta didik Penyandang Disabilitas tidak memenuhi persyaratan untuk dibentuk Kelas Terpadu atau Inklusi, penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki Kelas Terpadu atau Inklusi.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memindahkan dan/ atau menempatkan peserta didik Penyandang Disabilitas ke penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki Kelas Terpadu atau Inklusi sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
(71 Penyelenggara pendidikan yang memiliki kelas terpadu atau inklusi wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Peserta didik Penyandang Disabilitas dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah memiliki dan/ atau menyediakan Kelas Terpadu atau Inklusi atau pada satuan pendidikan khusus Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pendidikan khusus dalam bentuk SLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
l2l SLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menampung peserta didik Penyandang Disabilitas yang karena jenis atau Derajat Kedisabilitasannya tidak dapat mengikuti Kelas Terpadu atau Inklusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kelas Terpadu atau Inklusi dan SLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagtan Ketiga Ketenagakeq'aan dan Usaha
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
(2) Tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Pelayalan Khusus dan/atau mendapat Aksesibilitas dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
PasaT 22
(1) Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2ok (drua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(21 Perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(3) Rekruitmen pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kompetensi serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l) Setiap pekerja Penyandang Disabilitas berhak mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lain tanpa Diskriminasi.
(2) Pekerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghormati dan mengupayakan terwujudnya hak Penyandang Disabilitas dalam menjalankan pekerjaannya.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Pelatihan kerja bagr calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/ atau Masyarakat.
(l) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(21 Pelatihan ke{a bagr calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma atau tanpa biaya kepada calon tenaga ke{a Disabilitas.
(1) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan secara mandiri dengan tetap mengacu pada standar pelatihan ke{a.
(21 Pelaku usaha dan/atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keringanan biaya pelatihan.
(3) Pelaku usaha dan/ atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib membebaskan biaya pelatihan dan/ atau biaya lainnya bagi calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas yang tidak mampu.
(4) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh perangkat daerah secara tertulis kepada Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas dengan Pelayanan atau Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau Masyarakat memberikan kesempatan yang sama, dukungan dan/ atau bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki keterampilan dan/ atau keahlian untuk usaha sendiri atau kelompok usaha bersama.
(21 Dukungan dan/ atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi dan pemberdayaan;
b. bantuan pendanaan atau pemodalan;
c. sarana dan prasarana;
d. pemberian pelatihan dan/ atau pendampingan;
e. informasi usaha; dan
f. promosi dan pemasaran.
(3) Dukungan dan/atau bantuan dari pelaku usaha dan/atau Masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha dan/ atau masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dukungan dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagran Keempat Kesehatan
(1) Penyandang Disabilitas dapat disetarakan dengan individu yang sehat jasmani dan rohani.
{21 Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap pemberi layanan kesehatan dilarang menolak pasien Penyandang Disabilitas yang membutuhkan layanan kesehatan.
(1) Pemerintah Daerah memberikan upaya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(21 Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga, alat dan obat dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. kemudahan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. keadilan;
e. cepat; dan
f. berkualitas.
Upaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meLiputi:
a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas;
b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan
c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf b berupa upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta Masyarakat.
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan melalui pemberian Pelayanan Kesehatan dan pengobatan.
(21 Pelayanan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui perawatan kesehatan dirumah, pelayanan di sarana kesehatan dasar dan pelayanan di sarana kesehatan rujukan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditunjuk dalam wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai standar pelayanan minimal, dan dilakukan dengan:
a. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional;
b. upaya aktif petugas kesehatan mendatangi Penyandang Disabilitas yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan indikasi medis;
c. dukungan penuh dari keluarga, masyarakat dan petugas sosial; dan
d. persetujuan Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis yang dilakukan.
(l) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan suatu kegiatan Rehabilitasi medik untuk mengembalikan fungsi organ tubuh secara optimal.
(21 Rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pelayanan Kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik.
(3) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa pelayanan:
a, dokter;
b. psikolog;
c. fisioterapi:
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik; dan
h. pelayanan medik lainnya.
(4) Dukungan pembiayaan untuk pelayanan atas tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan sistem jaminan kesehatan.
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan penyelenggara kesehatan swasta untuk menjamin ketersediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
a
Fasilitas meliputi:
Pelayanan Kesehatar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, berupa Pelayanan Kesehatan dasar yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat beserta jaringannya dan klinik pratama;
Pelayanan Kesehatan tingkat kedua, berupa Pelayanan Kesehatan spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/atau rumah sakit swasta; dan Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, berupa Pelayanan Kesehatan sub spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/ atau rumah sakit swasta.
Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan olahraga bagi Penyandang Disabilitas, yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi Penyandang Disabilitas dalam olahraga.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi Penyandang Disabilitas dan sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan, dan kemampuannya.
(21 Pembinaan dan pengembangan olahraga bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan pengenalan olahraga, penataran dan/atau pelatihan olahraga, dan kompetisi be{enjang dan berkelanjutan serta invitasi atau turnamen baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional dan internasional.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah bekerja sama dengan organisasi olahraga Penyandang Disabilitas.
(41 Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam bentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus bagi Penyandang Disabilitas.
b c
-1.6-
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas menyelenggarakan pekan olahraga Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan antar kelurahan atau desa dalam satu Kecamatan/ antar kecamatan, antar organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan olahraga bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan masyarakat dan/atau organisasi olahraga Penyandang Disabilitas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 4l diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagran Keenam Seni Budaya dan Pariwisata
(1) Pemerintah Daerah, klub dan/ atau sangg€rr seni budaya, serta pelaku seni budaya dan pelaku usaha wisata, membina dan mengembangkan seni budaya dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan minat dan bakat serta jenis dan/ atau Derajat Kedisabilitasannya.
(21 Pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan atau menumbuhkan minat dan bakat dan/atau kemampuan Penyandang Disabilitas di bidang seni budaya dan pariwisata.
(3) Pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilakukan dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, serta sarana dan prasarana seni budaya dan pariwisata.
Pembinaan dan pengembangal seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan seni budaya dan pariwisata.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, serta pihak swasta yang bidang usahanya terkait dengan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada Penyandang Disabilitas.
(21 Pelayanan atau Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendahulukan pelayanan dan/ atau memberikan fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Tempat pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 wajib memasang pengumuman prioritas pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
Dalam hal penyelenggara pelayanan publik tidak memberikan perlakuan khusus dan/atau mempersulit proses pemberian pelayanan kepada Penyandang Disabilitas, maka Penyandang Disabilitas atau keluarganya atau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dapat melaporkan kepada komisi pelayanan publik atau lembaga ombudsman yang ada.
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh Perangkat Daerah kepada Penyandang Disabilitas.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedelapan Bantuan Hukum
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pemerintah Daerah mendorong pemenuhan hak bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(t)
(2)
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas.
(41 Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendampingan;
b. pembelaan; dan
c. tindakan hukum lainnya.
(5) Pemberian pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan oleh Masyarakat atau unsur lembaga profesi terkait secara cuma-cuma untuk Pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas di luar pengadilan.
(6) Pemberiaa Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh advokat dan/atau lembaga bantuan hukum untuk Pelindungan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
(1) Setiap Penyandang Disabilitas berhak memperoleh informasi yang seluas- luasnya secara benar dan akurat mengenai berbagai hal yang dibutuhkan.
(21 Setiap Perangkat Daerah dan memberikan informasi yang diperlukan oleh Penyandang Disabilitas, sepanjang bukan merupakan rahasia negara dan/ atau informasi lainnya yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memberikan informasi kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Disabilitasnya.
Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha, bertanggung jawab untuk mendorong penyediaan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasan.
Bagran Kesepuluh Perumahan
(l) Setiap penyediaan perumahan memperhatikan unsur ketersediaan Aksesibilitas kemudahan Penyardang Disabilitas mengakses nilai kemanfaatan perumahan secara optimd, wajar, dan bermartabat.
(21 Pemerintah Daerah mendorong pemberian dukungan penyediaan bantuan Aksesibilitas perumahan yang layak,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan perumahan dan bentuk penyediaan bantuan Aksesibilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Bupati.