Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan melalui pemberian Pelayanan Kesehatan dan pengobatan.
(21 Pelayanan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui perawatan kesehatan dirumah, pelayanan di sarana kesehatan dasar dan pelayanan di sarana kesehatan rujukan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditunjuk dalam wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai standar pelayanan minimal, dan dilakukan dengan:
a. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional;
b. upaya aktif petugas kesehatan mendatangi Penyandang Disabilitas yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan indikasi medis;
c. dukungan penuh dari keluarga, masyarakat dan petugas sosial; dan
d. persetujuan Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis yang dilakukan.
Koreksi Anda
