Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meLiputi: a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas; b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.
Koreksi Anda