Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Setiap pekerja Penyandang Disabilitas berhak mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lain tanpa Diskriminasi.
(2) Pekerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghormati dan mengupayakan terwujudnya hak Penyandang Disabilitas dalam menjalankan pekerjaannya.
Koreksi Anda
