Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya pelindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan evakuasi, pengarnanan, pelayanan kesahatan, psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Koreksi Anda
