Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Peserta didik Penyandang Disabilitas dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah memiliki dan/ atau menyediakan Kelas Terpadu atau Inklusi atau pada satuan pendidikan khusus Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
