Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas menyelenggarakan pekan olahraga Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan antar kelurahan atau desa dalam satu Kecamatan/ antar kecamatan, antar organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda