Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kelas Terpadu atau Inklusi dan SLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagtan Ketiga Ketenagakeq'aan dan Usaha
Koreksi Anda
