Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangal seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan seni budaya dan pariwisata.
Koreksi Anda