Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, klub dan/ atau sangg€rr seni budaya, serta pelaku seni budaya dan pelaku usaha wisata, membina dan mengembangkan seni budaya dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan minat dan bakat serta jenis dan/ atau Derajat Kedisabilitasannya. (21 Pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan atau menumbuhkan minat dan bakat dan/atau kemampuan Penyandang Disabilitas di bidang seni budaya dan pariwisata. (3) Pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilakukan dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, serta sarana dan prasarana seni budaya dan pariwisata.
Koreksi Anda