Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara pelayanan publik tidak memberikan perlakuan khusus dan/atau mempersulit proses pemberian pelayanan kepada Penyandang Disabilitas, maka Penyandang Disabilitas atau keluarganya atau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dapat melaporkan kepada komisi pelayanan publik atau lembaga ombudsman yang ada.
Koreksi Anda
