Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas dengan Pelayanan atau Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
